22 Ribu Guru PAI Akan Terima Insentif, Cek Kriterianya

Tahun Ini 22 Ribu Guru PAI Akan Terima Insentif, Cek Kriterianya
Direktur PAI Amrullah (Kemenag)

HALOJABAR.COM- Sebanyak 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria akan diberikan tunjangan insentif tahun 2023 selama 12 bulan.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif bagi guru tersebut.

Direktur PAI Amrullah mengatakan, penetapan penerima insentif berdasarkan usulan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

“Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis,” ujarnya, dikutip Senin 29 Mei 2023.

Amrullah menyampaikan bahwa, penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Yakni penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, dan penyaluran kedua pada Desember 2023.

Amrullah mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif. “Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.

Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. “Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif adalah sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News