Aksi Heroik PJL KA Laswi Bandung Selamatkan Penjual Tisu yang Nyaris Tertabrak Kereta Api Tuai Pujian Netizen

Tangkap layar detik-detik penjual tisu hampir tertabrak KA Malabar.

HALOJABAR.C0M – Aksi heroik yang dilakukan Penjaga Jalan Lintasan (PJL) Kereta Api (KA) di Laswi Kota Bandung yang menyelamatkan penjual tisu menuai pujian dari para netizen.

Akun Instagram @edansepurid mengunggah detik-detik pejalan kaki yang diketahui pedagang asongan nyaris tertabrak Kereta Api Malabar tujuan Malang di perlintasan sebidang, Jalan Laswi Kota Bandung, Minggu 14 Mei 2023 petang.

Video berdurasi 30 detik tersebut memperlihatkan penjual tisu yang berjalan meintasi rel KA. Meski palang pintu telah ditutup dan KA sudah terlihat dekat, namun pedagang tersebut tetap berjalan santai.

Petuga PJL yang melihatnya langsung bergegas mendorong pedagang tersebut hingga selamat dari hantaman si “ular besi” tersebut.

Akun tersebut menuliskan imbauan warga sekitar agar tidak melintas. Namun pejalan kaki tersebut seperti tidak mendengar peringatan yang diberikan hingga akhirnya Petugas Perlintasan berinisiatif melakukan penyelamatan agar pejalan kaki tidak “dicium” oleh kereta api yang sudah semakin mendekat.

Video tersebut sukses menarik perhatian netizen hingga ditonton oleh lebih dari 16 ribu kali dalam Instagram Reel-nya.

Para netizen pun memuji aksi petuga PJL yang sigap dan berani mempertaruhkan nyawa demi menyelamatkan orang lain.

Semoga bapak penjaganya diberikan rezeki yang melimpah,” tulis akun @iksan.kurniawan.

Salut sama petugas perlintasannya,” komentar akun akun @j.e.h.railfans.

Alhamdulilah selamat… terima kasih orang baik,” tulis akun @mulyadisulaiman.

Ada juga netizen yang meminta pihak PT KAI untuk memberikan penghargaan kepada petugas PJL tersebut dengan me-mantion akun resmi PT KAI.

Reward tuh mestinya @kai121_ untuk petugas PJL,” tulis akun @arie_dhiya.

“@keretapikita perlu apreasiasi ini petugas seperti ini,” tulis @anwar_railfans_kulon.

Akun @edansepurid juga mengingatkan, sebagaimana aturan yang tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pemakai jalan (termasuk pejalan kaki) wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News