Amalkan! Ini Sunnah saat Khatib Duduk di Antara Dua Khutbah Shalat Jum’at

Selain Bekerja Keras, Amalkan Doa Ini agar Terhindar dari Kemiskinan
Ilustrasi: Umat Muslim Laki-laki dianjurkan membaca doa di antara dua khutbah khatib. (Iqbalnuril/PIXABAY)

HALOJABAR.COM – Saat melaksanakan sholat Jumat, ada beberapa sunnah yang bisa dikerjakan.

Mengerjakan sunnah tentunya akan menambah pahala dan kesempurnaan sholat Jumat.

Diantara sunnah yang bisa dikerjakan saat melaksanakan sholat Jumat adalah membaca doa diatara khutbah.

Dalam pelaksanaanya, Khatib membaca khutbah dua kali. Khatib akan duduk sesaat di antara khutbah pertama dan kedua.

Di waktu itulah, pada hadirin bisa memanjatkan doa kepada Allah SWT karena diyakini, memanjatkan doa di antara khutbah merupakan waktu mustajab.

Pada saat Khatib duduk di antara dua khutbah, untuk khatib dianjurkan atau disunnahkan membaca Surat al-Ikhkas.

Sebagaimana dikutip dari artikel M. Mubasysyarum Bih di laman nu.or.id (NU Online), suatu ketika Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, seorang ulama yang dikenal menggeluti keilmuan di bidang fikih madzhab Syafi’i, ahli kalam dan tasawuf, pernah ditanya oleh seseorang terkait apa saja yang perlu dibaca saat Khatib duduk di antara dua khutbah, baik untuk khatib maupun jamaah.

Kemudian beliau menjawab sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Pendapat tersebut disandarkan pada sebuah hadits Nabi riwayat Ibnu Hibban bahwa Rasulullah SAW membaca ayat Al-Qur’an saat duduk di antara dua khutbah.

Oleh karena itu Surat al-Ikhkas lebih utama dibaca dibandingkan dengan surat lainnya. Karena memiliki keutamaan dan kekhususan tersendiri ketimbang surat lainnya.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra menjelaskan:

ذُكِرَ في الْعُبَابِ أَنَّهُ يُسَنُّ له قِرَاءَةُ سُورَةِ الْإِخْلَاصِ وَقُلْتُ في شَرْحِهِ لم أَرَ من تَعَرَّضَ لِنَدْبِهَا بِخُصُوصِهَا فيه وَيُوَجَّهُ بِأَنَّ السُّنَّةَ قِرَاءَةُ شَيْءٍ من الْقُرْآنِ فيه كما يَدُلُّ عليه رِوَايَةُ ابْنِ حِبَّانَ كان صلى اللهُ عليه وسلم يَقْرَأُ في جُلُوسِهِ من كِتَابِ اللهِ وإذا ثَبَتَ أَنَّ السُّنَّةَ ذلك فَهِيَ أَوْلَى من غَيْرِهَا لِمَزِيدِ ثَوَابِهَا وَفَضَائِلِهَا وَخُصُوصِيَّاتِهَا

Disebutkan dalam kitab al-‘Ubâb, bahwa disunahkan bagi khatib membaca Surat al-Ikhlas. Dalam penjelasannya atas kitab tersebut aku mengatakan, aku tidak melihat satu pun ulama yang menjelaskan tentang kesunahan membaca surat al-Ihlas bagi khatib secara khusus saat ia duduk di antara dua khutbah. Sisi pandang kesunahannya adalah bahwa perkara yang sunah dilakukan khatib adalah membaca ayat suci al-Qur’an saat ia duduk di antara dua khutbah sebagaimana yang ditunjukan oleh hadits riwayat Ibnu Hibban bahwa Rasulullah membaca ayat suci al-Qur’an dalam duduknya di antara dua khutbah. Bila demikian sunahnya, maka surat al-Ikhlas lebih utama untuk dibaca dari pada yang lain, karena pahala, keutamaan dan kekhusuan yang dimilikinya melebihi ayat al-Qur’an lainnya”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra, Beirut, Dar al-Fikr, 1983, juz 1, halaman 251).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News