Aset Rafael Alun di Solo dan Jogja Disita KPK, dari Moge hingga Indekos

Gedung Dwiwarna KPK. (Foto: kpk.go.id)

HALOJABAR.COM – Sejumlah aset milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo di Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.

Tim penyidik KPK menyita beberapa aset milik Rafael Alun seperti, mobil, motor gede (moge), rumah mewah, sampai dengan indekos atau kontrakan.

“Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Rabu 31 Mei 2023.

Selain di Solo, KPK juga menyita aset milik Rafael Alun di Yogyakarta, berupa satu unit motor gede (moge).

“Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc,” sambungnya.

“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” tambahnya.

Aset Rafael Alun yang disita tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, tim KPK masih menelusuri aset milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang.

Tak hanya aset, KPK juga sedang menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun.

KPK siap menyita aset Rafael Alun bila terbukti hasil pencucian uang.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News