Batal Dapat Hukuman Ringan, Doni Salmanan Kini Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Doni Salmanan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (pmj news)

HALOJABAR.COM — Terdakwa kasus penipuan investasi Binary Option Quotex Doni Salmanan gagal mendapatkan vonis ringan yang sebelumnya diterima pada putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Bandung, majelis hakim memperberat hukuman terhadap Doni Salmanan.

Jika sebelumnya di PN Bale Bandung Doni Salmanan mendapatkan vonis 4 tahun penjara, maka di Pengadilan Tinggi dirinya mendapatkam hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut tertuang dalam sidang putusan banding yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Catur Irianto dengan hakim anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi, PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

“Jatuhkan pidana kepada terdakwa. Karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” terang Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro, melansir situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, hari ini Rabu 22 Februari 2023.

Sedangkan, vonis Majelis Hakim PT Bandung itu lebih berat ketimbang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang hanya menghukum Doni 4 tahun penjara.

Walaupun lebih berat, tetapi vonis PT Bandung itu pun lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung yang menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,” tuturnya.

Masih dari keterangan Majelis Hakim, berita bohong dan menyesatkan tersebut menyebbakan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News