HALOJABAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi melakukan pengawasan dalam proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pasca penetapan DCT anggota DPRD Kota Cimahi.
Berdasarkan berita acara KPU Kota Cimahi pada 18 Agustus 2023 menetapkan jumlah calon anggota DPRD Cimahi yang terdaftar dalam DCS sebanyak 769 calon. Pascatahapan verifikasi dan pencermatan akhirnya KPU Kota Cimahi menetapkan DCT sebanyak 644 orang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy mengatakan, secara umum hasil pengawasan sesuai dengan DCT yang tertuang pada berita acara KPU tercatat 30% keterwakilan perempuan. Namun ada beberapa parpol yang tidak mencapai kuota yang disyaratkan untuk gender tersebut.
“Berdasarkan pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu berdasarkan daerah pemilihan (Dapil), masih ditemukan sejumlah parpol yang tidak memenuhi ketentuan 30% keterwakilan perempuan,” ucapnya dalam Jumpa Pers Hasil Pengawasan Pasca Penetapan DCT Anggota DPRD Kota Cimahi, Selasa 21 November 2023.
Dia menyebutkan, keterwakilan perempuan Partai Gerindra di Dapil 1 dan 2 hanya 28,6%, Partai Perjuangan Indonesia Dapil 1 dan 2 sebanyak 28,6%, Partai Buruh Dapil 1 sebanyak 28,6%. Kemudian, Partai Gelora di Dapil 1 dan 5 sebanyak 25%, PSI di Dapil 1 dan 5 sebanyak 28,6%, dan Perindo di Dapil 5 sebanyak 28,6%.
BACA JUGA: TKN Prabowo-Gibran Dukung Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Kemudian, dari hasil pengawasan dan pencermatan terhadap caleg yang berstatus terpidana tindak pidana korupsi, pihaknya memastikan tidak ada. Termasuk juga caleg yang berstatus terpidana dengan pidana tambahan pencabutan hak politik pun juga tidak ada.
Sementara itu, lanjut Jusa, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan terhadap DCT, berdasarkan status pekerjaan yang dipersyaratkan harus mengundurkan diri ditemukan sebanyak 2 orang caleg yang harus mundur karena statusnya sebagai PNS dan anggota TNI.
“Ada 1 PNS dan 1 anggota TNI yang diketaui daftar dan keduanya telah menyerahkan surat pengunduran diri dari instansinya masing-masing,” ucapnya.
Pihaknya secara terbuka menyampaikan proses pengawasan ke publik sebagai upaya Bawaslu Kota Cimahi dalam hal keterbukaan informasi dan kinerjanya kepada publik. “Apa yang kami sampaikan ini salah satu upaya keterbukaan informasi publik dari Bawaslu terhadap hasil kerja pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu 2024,” pungkasnya. ***