Cara Bantah Surat Tilang ETLE Jika Tak Langgar Aturan Lalu Lintas

Cara Bantah Surat Tilang Elektronik ETLE Jika Anda Tak Langgar Aturan Lalu Lintas
Ilustrasi: Cara bantah surat tilang elektronik ETLE (Tangkapan layar web ETLE)

Jika mengabaikan surat tilang, terlepas salah atau benar, kepolisian akan menganggap benar melakukan pelanggaran. Risikonya STNK diblokir yang akan menyulitkan bila ingin membayar pajak atau lainnya.

“Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” bunyi penjelasan di laman ETLE Korlantas.

Posko Gakkum ETLE Polda Jawa Barat

Untuk konsultasi surat konfirmasi yang Anda terima Anda juga bisa mendatangi Posko Gakkum ETLE di masing-masing wilayah Polda.

Adapun untuk wilayah Polda Jawa Barat, posko Gakkum ETLE di Gedung Dirlantas Polda Jawa Barat Lt. 2, Jln Soekarno-Hatta No. 839, Kota Bandung.

Untuk nomor layanan informasi: 022 6373 1111, dengan jam pelayanan Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 16.00 Wib dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 Wib. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News