HALOJABAR.COM- Berikut syarat dan cara daftar online untuk membuat kartu kuning (AK-1) di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Kartu kuning atau AK-1 (Antar Kerja) adalah kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota/kabupaten.
Kartu pencari kerja merupakan salah satu persyaratan pendukung untuk melamar pekerjaan yang dikeluarkan Disnaker di daerah masing-masing pencari kerja.
Artinya, AK-1 hanya bisa dibuat di daerah asal sesuai KTP, juga dengan tujuan agar pemerintah bisa mendata para pencari kerja.
Meski bernama kartu kuning, fisik AK-1 justru berwarna putih. Di dalamnya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data kelulusan pendidikan.
Baca Juga:Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online Labuhanbatu Selatan
Untuk membuat kartu kuning di Kota Salatiga, berikut persyaratan dan cara yang bisa dilakukan, dikutip dari akun instagram Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga @disperinnaker_salatiga.
Cara Membuat Kartu Kuning di Kota Salatiga:
1. Persyaratan:
– Pencari kerja telah berusia 18 tahun
– KTP asli Salatiga
– Ijazah asli/ fotocopy yang dilegalisir
– Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
2. Cara Membuat AK-1:
– Mendaftar dan mengisi data diri secara online di situs: https://bursakerja.jatengprov.go.id/
– Klik daftar atau masuk bagi yang sudah memiliki akun
– Untuk yang belum memiliki akun klik daftar sebagai pencari kerja
– Kemudian isi data diri dengan lengkap, pastikan semua data terisi lengkap, kemudian klik daftar
– Jangan lupa kirimkan foto e-KTP dan ijazah via email ke naker_salatiga@ yahoo.com dan segera cetak kartu kuning di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga.