Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan Jabar via ATM

Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan di Jabar via ATM
Ilustrasi: Cara bayar pajak kendaraan bermotor di Jabar via ATM/Ist

KOTA BANDUNG, HALOJABAR – Info seputar cara bayar pajak kendaraan bermotor Jawa Barat (Jabar) perlu masyarakat ketahui guna memudahkan bayar pajak motor tahunan.

Membayar pajak kendaraan bermotor di Jabar bisa secara online melalui layanan e-Samsat atau aplikasi Samsat Online. Melalui E-Samsat Jabar, pemilik kendaraan dapat memeroleh layanan bayar pajak dan pengesahan STNK dengan cara melakukan pembayaran di ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.

Bayar pajak motor via E-Samsat bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM Bank di seluruh wilayah Indonesia, dikutip dari laman Bapenda Jabar.

Untuk cara bayarnya, wajib pajak (WP) hanya perlu datang ke ATM terdekat. Berikut penjelasannya, cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat Jabar.

Cara bayar pajak motor secara online via E-Samsat Jabar

Syarat dan Ketentuan pembayaran pajak kendaraan bermotor:

  1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan
  2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS)
  3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA
  4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan
  5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan)
  6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo
  7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Mekanisme Pembayaran

Sebelum melakukan pembayaran, dalam cara bayar pajak motor online via E-Samsat Jabar ini, wajib pajak harus sudah terlebih dulu mendapatkan kode bayar melalui Aplikasi Sambara, SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda. Nah, berikut ini cara mendapatkan kode bayarnya:

1. Aplikasi Sambara

Unduh aplikasi Sambara

  • Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan
  • Klik cari dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
  • Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK)
  • Kemudian Klik Proses

2. SMS Gateway Samsat

Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format : Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP

Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX

3. Melalui Website Bapenda Jabar

Kunjungi HalamanĀ Info PKB

  • Pada halaman Info PKB isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari
  • akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online
  • Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
  • Lalu klik Proses

Setelah mendapatkan kode bayar, selanjutnya kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda.

Berikut langkah-langkahnya untuk bayar pajak kendaraan di ATM

1. bank bjb

  • Masuk ke menu PEMBAYARAN
  • Pilih menu LAINNYA
  • kemudian PAJAK/RETRIBUSI PROV JABAR
  • dan PAJAK KENDARAAN
  • Selanjutnya akan masuk ke menu pengisian Kode Bayar pada layar ATM.
  • Masukan 16 Angka Kode Bayar
  • Lalu tekan LANJUTKAN

Kemudian, akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai STNK/SKPD. Jika semua data sudah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA

Setelah proses transaksi telah selesai, Anda akan mendapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan Anda. Simpan struk untuk keperluan proses pengesahan STNK.

2. Bank BCA

  • Pilih TRANSAKSI LAINNYA
  • Masuk ke menu PEMBAYARAN
  • Pilih MPN / PAJAK
  • kemudian PAJAK KENDARAAN
  • dan PEMBAYARAN PAJAK
  • Masukan 3 Digit Kode Provinsi, untuk Jawa Barat Kode Provinsinya adalah 032.
  • Tekan LANJUT
  • Lalu masukan Kode Bayar

Kemudian akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak. Pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD. Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA

Setelah proses transaksi telah selesai, Anda akan mendapatkan struk bukti pembayaran pajak tahunan motor Anda. Simpan Struk untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News