“bjb

Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Online dan Offline Kota Tangerang

Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Online dan Offline Kota Tangerang
Ilustrasi. Foto: Ist/ Dok, Disdukcapil Kota Tangerang

HALOJABAR.COM- Cara membuat kartu keluarga tentunya perlu diketahui, sebab KK akan dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi, seperti daftar sekolah, pinjaman hingga perawatan kesehatan.

Kartu keluarga atau yang disingkat KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

KK wajib dimiliki setiap keluarga, sebagaimana diatur UU Nomor 24/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Karenanya, perubahan status dari belum menikah ke sudah menikah dalam kartu keluarga wajib dilaporkan setelah pernikahan selesai dilangsungkan.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Tangerang Merak Terbaru 2023

Tidak sulit untuk mengurusnya. Berikut ulasan cara membuat kartu keluarga di Kota Tangerang secara online dan persyaratan mengurus KK bagi pengantin baru setelah menikah, KK hilang atau rusak, atau karena pengurangan anggota keluarga.

Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga di Kota Tangerang

Cara membuat kartu keluarga di Kota Tangerang bisa dilakukan secara online dan offline.

Masyarakat dapat memproses KK melalui kantor Kecamatan atau datang ke booth layanan di Tangcity Mall, Icon Walk Mall serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kuning AK-1 Kota Serang Banten

Masyarakat Kota Tangerang juga dapat melakukan permohonan Kartu Keluarga secara online melalui url: https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/

Alur Pelayanan Online Kartu Keluarga di Kota Tangerang:

  1. Akses website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
  2. Pilih menu kependudukan
  3. Upload berkas persyaratan dan Isi Form
  4. Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
  5. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses berkas
  6. Setelah 5 hari kerja, pemohon datang ke Disdukcapil untuk menukar berkas dan mendapat KK
  7. Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil.

Alur Pelayanan KK di Kantor Kecamatan (Offline):

  1. Pastikan berkas persyaratan benar dan lengkap
  2. Datangi kantor kecamatan dan menyerahkan berkas
  3. Pemprosesan pada hari kerja dan jam kerja
  4. Dokumen dapat diambil setelah 5 hari kerja (KK)
  5. Dokumen dapat di print secara mandiri setelah mendapat email dan PIN dari Dukcapil.

Persyaratan Kartu Keluarga

Syarat Penerbitan KK Baru:

  • Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI)
  • Kartu keluarga asli
  • e-KTP suami dan istri asli
  • Buku nikah/akta perkawinan
  • Akta kelahiran/surat keterangan lahir dari bidan/RS/kelurahan
  • Akta kematian atau akta perceraian
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga.

Syarat Penerbitan KK karena Hilang dan Rusak:

  • Kartu keluarga asli
  • E-KTP suami dan istri asli
  • Buku nikah/akta perkawinan
  • Akta kematian/akta perceraian
  • Ijazah terakhir/akta kelahiran
  • Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga

Syarat Penerbitan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga:

  • Kartu keluarga asli
  • E-KTP suami dan istri asli
  • Buku nikah/akta perkawinan
  • Akta kematian/akta perceraian
  • Ijazah terakhir/akta kelahiran
  • Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga

Demikian informasi seputar cara membuat kartu keluarga (KK) di Kota Tangerang baik secara online maupun offline. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News