HALOJABAR.COM- Berikut informasi seputar cara membuat kartu kuning (AK-1) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kartu kuning atau AK-1 (Antar Kerja) adalah kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota/kabupaten.
Kartu pencari kerja merupakan salah satu persyaratan pendukung untuk melamar pekerjaan yang dikeluarkan Disnaker di daerah masing-masing pencari kerja. Artinya, AK-1 hanya bisa dibuat di daerah asal sesuai KTP, juga dengan tujuan agar pemerintah bisa mendata para pencari kerja.
Meski bernama kartu kuning, fisik AK-1 justru berwarna putih. Di dalamnya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data kelulusan pendidikan.
Baca Juga: Daftar Online, Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning di Purbalingga
Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker Kota Semarang
Untuk membuat kartu kuning di Disnaker Kota Semarang, berikut persyaratan dan cara yang bisa dilakukan:
1. Persyaratan:
– Membawa e-KTP asli Kota Semarang atau fotocopy yang dilegalisir
– Ijazah SD sampai dengan terakhir, asli maupun fotocopy yang sudah dilegalisir
– Pencari kerja harus datang langsung ke Disnaker Kota Semarang untuk pengambilan foto.
2. Cara Membuat Kartu Kartu AK-1:
– Kunjungi kantor Disnaker Kota Semarang di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 21, Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah
– Kemudian ambil nomor anteran dan tunggu hingga panggilan nomor anteran Anda untuk mendapatkan pelayanan kartu kuning
– Saat loket pelayanan AK-1, serahkan berkas persyaratan ke petugas dan pembuatan kartu kuning akan diproses
– Setelah proses selesai, petugas menyerahkan kartu AK-1 kepada pemohon untuk dicek kembali data yang tertera apakah sudah benar
– Jika data sudah sesuai, Anda akan diarahkan untuk meminta stempel di customer service dan fotocopy kartu kuning
– Bawa kembali kartu kuning ke loket pelayanan untuk dilegalisir.