Syarat Membuat SIMBerikut ini syarat membuat SIM:Batas Usia Minimal
-SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
-SIM B1: 20 tahun
-SIM B2: 21 tahunSyarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:
-Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
-Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
-Membayar biaya pembuatan SIM baru.Persyaratan Pembuatan SIM Umum
Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM perorangan yaitu:
Batas Usia Minimal Pemohon:
-SIM A Umum: 20 tahun
-SIM B1 Umum: 22 tahun
-SIM B2 Umum: 23 tahunSyarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
HALOJABAR.COM – Flu Singapura, atau yang dikenal dengan nama penyakit tangan, kaki, dan mulut (HMFD),…
HALOJABAR.COM – Bagi sebagian orang, aturan wajib menyalakan lampu motor pada siang hari mungkin terasa…
HALOJABAR.COM – Saat datangnya waktu berbuka puasa, meja makan seringkali dipenuhi dengan berbagai jenis minuman…
HALOJABAR.COM – Mengatur pola tidur selama menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan seperti sekarang sangat…
HALOJABAR.COM – Salat tarawih merupakan ibadah sunnah yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan menjadi momen…