Cara Membuat SIM Beserta Syarat dan Biayanya

Surat Izin mengemudi (wikipedia)

HALOJABAR.COM- Sebagai warga negara yang baik, kita harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam mengendarai kendaraan bermotor. Saat akan bepergian atau mengendarai kendaraan bermotor, kita harus membawa SIM.

Pasalnya hal tersebut merupakan salah satu syarat dalam berkendara di jalan raya.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Syarat Membuat SIM

Berikut ini syarat membuat SIM:

Batas Usia Minimal

-SIM A, SIM C, dan SIM  D: 17 tahun
-SIM B1: 20 tahun
-SIM B2: 21 tahun

Syarat Administratif

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Mengisi formulir permohonan

3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Persyaratan Tambahan

Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:

-Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
-Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
-Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Persyaratan Pembuatan SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM perorangan yaitu:

Batas Usia Minimal Pemohon:

-SIM A Umum: 20 tahun
-SIM B1 Umum: 22 tahun
-SIM B2 Umum: 23 tahun

Syarat Administratif

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Mengisi formulir permohonan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News