Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di MPP Kota Bekasi

Cara, Tarif dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di MPP Kota Bekasi
Ilustrasi MPP Kota Bekasi/ Ist-Menpan

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi:

1. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama, sebesar 1,75%

2. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

  • PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25%
  • PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75%
  • PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25%
  • PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75%

3. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 atau roda 3 kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

  • PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
  • PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
  • PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
  • PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %

4. Penerapan tarif PKB progresif tidak berlaku bagi Kendaraan Bukan Umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/ Polri dan kendaraan umum

5. Tarif PKB angkutan umum ditetapkan sebesar 1%

6. Tarif PKB ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan ditetapkan sebesar 0,5 %

7. Tarif PKB Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 0,5 %

8. Tarif PKB alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2 %.

Tarif pajak kendaraan bermotor umum:

1. 1,75% untuk kendaraan bermotor bukan umum;

2. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

  • PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
  • PKB kepemilikan ketiga 2,75 %
  • PKB kepemilikan keempat 3,25 %
  • PKB kepemilikan kelima dan seterusnya 3,75 %

3. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 atau roda 3 kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

  • PKB kepemilikan kedua 2,25 %
  • PKB kepemilikan ketiga 2,75 %
  • PKB kepemilikan keempat 3,25 %
  • PKB kepemilikan kelima dan seterusnya 3,75 %

4. Penerapan tarif PKB progresif tidak berlaku bagi Kendaraan Bukan Umum milik Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/ Polri dan kendaraan umum.

Demikian cara dan biaya tarif bayar pajak kendaraan bermotor di MPP Kota Bekasi, syarat beserta tarif pajak kendaraan. Lokasi MPP Kota Bekasi sendiri, saat ini berada di pusat perbelanjaan BTC MAL lantai Ground Floor di Jl. HM. Joyo Martono No. 42 DE, RT003/021, Margahayu Bekasi Timur Kota Bekasi. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News