Cara Perpanjang STNK Via Online, Sangat Mudah

Halaman website samsat digital (samsatdigital.id)

HALOJABAR.COM- Dengan kemajuan teknologi, kita semakin dipermudah untuk melakukan apapun. Di zaman sekarang segala sesuatu bisa Anda lakukan di rumah, salah satunya perpanjang STNK.

Sekarang Anda bisa memperpanjang STNK secara online. Jadi Anda tidak perlu lagi bersusah payah untuk datang langsung atau mengantri lama untuk mengurus pajak kendaraan.

Para pemilik kendaraan sekarang dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai aplikasi resmi oleh Korlantas Polri untuk membayar pajak kendaraan motor secara online.

Caranya pun cukup mudah dan Anda tidak perlu keluar rumah sama sekali. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara perpanjang STNK online, ada baiknya Anda mengetahui dulu apa itu perbedaan dari STNK tahunan dan STNK lima tahunan.

Perbedaan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor perlu membayar pajak STNK baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan. Ingin tau apa bedanya? Simak penjelasan di bawah ini.

Pajak STNK Tahunan

Pajak STNK taunan merupakan pajak STNK yang harus Anda bayar pada setiap tahunnya. Setelah pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, akan mendapat tanda pengesahan atau cap pengesahan dari pihak kepolisian. Tanda pengesahan ini menandakan bahwa kendaraan masih digunakan (tidak mati)

Pajak STNK Lima Tahunan

Selain pajak tahunan, memasuki tahun kelima dikenal dengan pajak STNK lima tahunan. Sedikit berbeda dengan pajak tahunan, pada tahun kelima, selain membayar pajak, Anda juga akan melakukan pergantian kertas STNK kendaraan serta plat nomor baru yang berlaku untuk lima tahun berikutnya.

Cara Perpanjang STNK Online

Jika dulu menjelang habis berlakunya STNK, pemilik kendaraan perlu mendatangi kantor samsat untuk mengurus perpanjangan STNK, maka kini semua bisa dilakukan dari rumah. Pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News