Daftar Haji Secara Online Via Aplikasi Pusaka Kemenag, Ini Caranya

Daftar Haji Secara Online Via Aplikasi Pusaka Kemenag, Ini Caranya
Cara daftar haji secara online melalui aplikasi Pusaka. Foto: Ilustrasi - Kemenag

BANDUNG, HALO JABAR – Kementerian Agama (Kemenag) merilis aplikasi Pusaka Kemenag.

Aplikasi ini secara resmi dirilis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 20 November 2022, dan kini sudah bisa diunduh di Google Play (android) dan App Store (iOS).

Baca Juga: Cara Cek Nomor Porsi Perkiraan Keberangkatan Haji Terbaru

Aplikasi Pusaka Kemenag hadir dalam bentuk logo serupa gunungan dengan warna perpaduan antara ungu dan biru langit, serta dengan latar belakang warna putih dan tulisan Pusaka.

Aplikasi Pusaka Kemenag, salah satunya bisa digunakan masyarakat yang ingin daftar haji secara online.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar haji kini bisa online melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Berikut tahapannya untuk mendaftar, dilansir laman resmi Kemenag.

Cara Daftar Haji Secara Online Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag

1. Download aplikasi Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store

2. Membuat akun untuk login Pusaka dengan klik menu login, dan masukan alamat email dan password-nya

3. Kemudian Anda akan diminta melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol Simpan Pembaruan Data

4. Berikutnya kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri

5. Lalu tekan pilihan pada menu Layanan Publik, dan pilih Pendaftaran Haji

6. Selanjutnya Anda akan diminta login ke Akun Haji; jika sudah punya akun bisa langsung memasukkan alamat email dan passwordnya.

7. Berikutnya, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran secara online. Jika belum memiliki akun, Anda bisa klik pilihan menu Daftar dengan mengisi Nomor Validasi dan NIK.

Untuk mendapatkan nomor validasi, Anda harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran secara online.

8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nomor porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News