“bjb
Ragam  

Daftar Online, Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning di Purbalingga

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning online Kabupaten Purbalingga
Ilustrasi: Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah

HALOJABAR.COM- Daftar online, berikut ulasan seputar syarat dan cara untuk membuat kartu kuning (AK-1) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kartu kuning atau AK-1 (Antar Kerja) adalah kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota/kabupaten.

Kartu pencari kerja merupakan salah satu persyaratan pendukung untuk melamar pekerjaan yang dikeluarkan Disnaker di daerah masing-masing pencari kerja. Artinya, AK-1 hanya bisa dibuat di daerah asal sesuai KTP, juga dengan tujuan agar pemerintah bisa mendata para pencari kerja.

Meski bernama kartu kuning, fisik AK-1 justru berwarna putih. Di dalamnya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data kelulusan pendidikan.

Baca Juga: Cara dan Persyaratan Membuat Kartu Kuning Online dan Offline di Kota Tegal

Cara membuat kartu kuning di Kabupaten Purbalingga, berikut persyaratan dan langkah-langkahnya, dilansir laman resmi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga.

Cara Membuat Kartu Kuning di Purbalingga

Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja terlebih dahulu melakukan pendaftaran online lewat HP, setelah itu datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab Purbalingga untuk validasi dan pencetakan dengan membawa persyaratan antara lain:

– KTP Domisili Purbalingga (Asli)

– Ijazah Pendidikan Terakhir (Asli) atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang masih berlaku, SKHU dari sekolah jika belum ada ijazah

– Pas foto berwarna ukuran 2×3

– Usia minimal 18 tahun sesuai Pasal 68 UU Nomor 13/2013.

Untuk mendaftar kartu kuning secara online, masyarakat dapat mengakses laman: Register Pencari Kerja Provinsi Jateng.

Setelah mengisi formulir secara online, kemudian datang ke MPP Kabupaten Purbalingga untuk melakukan pencetakan dengan membawa persyaratan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News