Seleb  

Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda, Akan Diperiksa Senin Pekan Depan

HALOJABAR.COM — Suami Venna Melinda, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ferry Irawan akan dipanggil oleh Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 16 Januari 2023.

Venna Melinda sendiri melaporkan Ferry Irawan setelah diduga mendapatkan KDRT di salah satu hotel di Kediri.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis 12 Januari 2023.

Menurut Dirmanto, pada Rabu 11 Januari 2023 pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Selain itu penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri. Antara lain, house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.

Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.

Kemudian hari ini, Polda Jatim bakal melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia dikutip Halojabar.com dari PMJ NEWS.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian menjelaskan bentuk kekerasan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda yaitu, hidung Venna Melinda berdarah yang disebabkan kekerasan itu.

Adapun awal kekerasan fisik tersebut terjadi ketika keduanya menginap di salah satu hotel di Jalan Dhoho, Kota Kediri, Jawa Timur.

Di kamar tersebut, Ferry menekankan kepalanya ke hidung Venna Melinda sampai mengucurkan darah.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News