Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati

Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

BANDUNG, HALOJABAR.COM – Jaksa penuntut umum telah menyampaikan sederet hukuman terhadap pemerkosa belasan santriwati Herry Wirawan, mulai hukuman mati hingga kebiri kimia.

Jaksa menilai, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding Scholl itu telah melakukan kejahatan asusila luar biasa.

Merespon hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap, hakim mengabulkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan sesuai tuntutan jaksa.

“Mudah-mudahan nanti di pengadilan keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Bintang dalam keterangan resminya, Kamis (13/1/2022).

Menteri yang akrab disapa Bintang Puspayoga itu juga menilai, tuntutan jaksa terhadap terdakwa sesuai keinginan publik. Pasalnya, tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Herry juga melakukan eksploitasi anak hingga penyalahgunaan dana bantuan sosial.

“Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi jaksa penuntut umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati,” tegasnya.

Selain itu, Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus tersebut, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi APH memberikan kacamata atau persepsi yang sama dalam suatu penanganan kasus,” katanya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, pleidoi atau nota pembelaan Herry bakal dibacakan pada sidang yang akan digelar Kamis 20 Januari 2022 mendatang.

“Sidang selanjutnya pleidoi tanggal 20 Januari,” ujar Dodi.

Setelah pleidoi, tambah Dodi, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda vonis dari majelis hakim.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News