Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Metode Oral, ini Kata Buya Yahya

Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Metode Oral, Menurut Pandangan Islam
Ilustrasi pernikahan (pixabay)

HALOJABAR.COM-Berikut hukum berhubungan suami istrio dengan metode oral atau menggunakan mulut dalam pandangan Islam.

Melakukan hubungan badan, tentu saja bukan hal yang tabu asalkan dilakukan kepada pasangan atau orang yang sudah menikah.

Bercinta dengan pasangan, dalam hal ini suami atau istri yang secara sah, baik menurut negara maupun agama sejatinya hal yang baik untuk dilakukan asalkan tidak melanggar batasan yang tidak diperbolehkan.

Selanjutnya, muncul pertanyaan apakah boleh, atau apa hukumnya menjilat kemaluan pasangan sebelum atau sesudah melakukan hubungan intim.

Hal ini karena kebanyakan pasangan suami ist ketika bercinta.

Tentu saja, berhubungan badan merupakan kri akan melakukan aktivitas ini, dengan tujuan untuk meningkatkan gairah atau nafsuebutuhan biologis yang halal dilakukan oleh suami istri yang telah menikah dan sebaliknya.

Maka dari itu, pada artikel ini akan dibahas bagaimana hukumnya menjilat kemaluan pasangan saat melakukan kegiatan intim.

Dilansir dari YouTube Abdurahman Dani Official, ustadz tersebut menjelaskan terdapat hadis yang diriwayatkan Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW menjelaskan hal yang sama sesuai firman Allah.

“Sesungguhnya Allah tidaklah malu dari perkara alhaq, dan jangan datangi wanita-wanita kalian dari duburnya”.

Selanjutnya, ada sebuah riwayat dari Mazhab Hanafi, dimana seorang hamba bertanya bagaimana jika istri memegang dan melihat ”ladang” suaminya.

Abu Hanifah pun menjawab bahwa hal tersebut boleh dilakukan, bahkan beliau berdoa agar mendapat pahala yang agung. Imam Malik juga telah meriwayatkan bahwa seorang suami boleh menjilat ”ladang” istrinya.

Sementara itu, menurut Buya Yahya seperti dilansir dari akun Youtube Al-Bahjah TV. Hal ini tidak boleh sepihak, yang artinya harus didasari dengan persetujuan pasangan atau tidak boleh ada unsur pemaksaan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News