Hukum Membakar Al-Quran dengan Sengaja dalam Pandangan Islam, Inilah Akibatnya

Hukum Membakar Al-Quran
Ilustrasi - Deretan fakta tentang pembakaran Al Quran di Swedia. (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Mengatasnamakan kebebasan yang bablas, belakangan ini viral adanya sekelompok demonstran yang dengan sengaja membakar kitab suci umat Islam, yakni Al-Quran di Swedia.

Tindakannya itu mendapat kecaman dari berbagai negara, khususnya negara-negara Islam.

Sebagai umat Islam kita semua wajib memuliakan Al-Quran. Baik dari sisi fisik maupun kandungannya, kita diharuskan menjaganya baik-baik.

Sehingga, hukum membakar Al-Quran dengan sengaja, tanpa ada uzur apapun, hukumnya adalah haram.

Adapun beberapa hal yang mengugurkan hukmunya , yaitu pada saat menemukan lembaran atau sobekan Al-Qur’an, kita tidak boleh langsung membuangnya karena dikhawatirkan nanti ada yang menginjaknya, baik sengaja ataupun tidak. Lagi-lagi ini tujuannya pemuliaan.

Dikutip dari NU Online, cara yang benar menurut ‘Izzuddin Ibn ‘Abdul Salam ialah membakar sobekan Al-Qur’an atau membasahinya dengan air agar tinta dan tulisannya hilang.

Pendapat ‘Izzuddin ini dikutip oleh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib ketika menjelaskan hukum membakar sobekan al-Qur’an.

Berikut kutipannya:

و يكره (إحراق خشب نقش به) أي بالقرآن، نعم إن قصد به صيانة القرآن فلا كراهة وعليه يحمل تحريق عثمان رضي الله عنه المصاحف. وقد قال ابن عبد السلام من وجد ورقة فيها البسملة ونحوها لايجعلها في شق ولا غيره لأنه قد تسقط فتوطأ وطريقه أن يغسلها بالماء أو يحرقها بالنار صيانة لاسم الله تعال عن تعرضه للامتهان

Artinya: “Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Al-Qur’an di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan (membakar) bila tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an. Atas dasar itu, pembakaran mushaf-mushaf yang dilakukan Utsman bin Affan dapat dipahami. Ibn Abdil Salam mengatakan, orang yang menemukan kertas bertulis basmalah dan lafal agung lainnya, janganlah langsung merobeknya hingga tercerai-berai karena khawatir diinjak orang. Namun cara yang benar adalah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan tujuan menjaga nama Allah dari penghinaan.”

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News