Yuk Kenali Hukum Pacaran dalam Pandangan Islam

Yuk Kenali Hukum Pacaran dalam Pandangan Islam
Foto Ilustrasi (Pixabay)

Berikut keterangan dalam At-Tahdzib fi Adillati Matnil Ghayah wat Taqrib

والرابع النظر لاجل النكاح فيجوز الى الوجه والكفين

Keempat (dari tujuh macam pandangan laki-laki terhadap wanita) melihat untuk maksud menikahi. Diperbolehkan memandang muka dan telapak tangannya.

Demikian Rasulullah SAW juga mengajarkan perlunya perkenalan dan menganjurkannya walau dalam waktu yang singkat sebagaimana pengalaman Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkomentar kepadanya:

انظر اليها فانه احرى ان يؤدم بينكما

Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua.

Karena itu, segala macam bentuk pacaran tidak dapat dibenarkan, kecuali jika pacaran yang bermakna khitbah yang membolehkan seorang lelaki hanya memandang muka dan telapak tangan perempuan, tidak lebih.

Artinya tidak melebihi dari muka dan telapak tangan, tidak melebihi saat khitbah, dan juga tidak melebihi dari memandang itu sendiri. Demikian penjelasan seputar hukum pacaran dalam Islam dengan dalil penjelasannya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News