Hukuman Mati Dalam Islam, Disebut dengan Hukum Qisash

Ilustrasi hadist dalam Islam (Unsplash/Masjid Pogung Dalangan)

HALOJABAR.COM- Belakangan ini banyak sekali kasus pembunuhan di Indonesia. Banyak sekali motif yang melatarbelakangi hal tersebut, diantaranya adalah perselingkuhan, kecemburuan sosial, bullying, kesenjangan ekonomi dan lain sebagainya.

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenis hukuman yang akan diberikan kepada pelaku pembunuhan sesuai dengan motif yang mendasarinya.

Hal tersebut tertuang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada beberapa pasal. Bahkan terdapat beberapa pasal yang menyebutka tentang pidana atau hukuman mati.

Hukuman Mati Dalam Islam

Dalam Islam sendiri terdapat aturan yang berupa hukuman bagi para pelaku pembunuhan. Hukuman tersebut dalam Islam disebut dengan Hukum Qisash.

Hukuman mengenai qishash ini telah dijelaskan dalam al -Qur’an surat Al Maidah: 45:

Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan ( hak qishashnya ) akan melepaskan hak itu ( menjadi ) penebus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al- Maidah : 45 )

Mengutip dari laman islam.nu.or.id, hukum qisash merupakan hukuman pembalasan yang serupa dengan perbuatan kriminal meliputi anggota tubuh hingga pembunuhan.

Berdasakan penjelasan di atas, terdapat dua macam hukuman qisash dalam Islam sesuai dengan kasusnya. Berikut ini macam-macam hukuman qisash.

Macam-macam Hukum Qisash

-Qishash pembunuhan (yang merupakan hukuman bagi pembunuh)
-Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan)

Syarat-syarat Qishash

Hukuman qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut:

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News