Ijazah Hilang? Berikut Cara dan Syarat Mengurusnya

Ijazah Hilang? Berikut Cara dan Syarat Mengurusnya
Ilustrasi dokumen penting - Cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak, (pixabay)

HALOJABAR.COM- Cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak perlu diketahui sebab ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang studi.

Ijazah penting untuk keperluan melamar pekerjaan. Tapi, bagaimana jika ijazah Anda hilang atau rusak?

Baca Juga: Mengurus STNK Hilang: Cara, Syarat dan Biayanya

Jika ijazah hilang, Anda perlu mencarinya lagi dengan lebih teliti. Tapi jika memang hilang, berikut cara, syarat dan langkah-langkah mengurusnya dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia:

Cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak

1. Datang ke Polsek setempat

Langkah pertama adalah dengan mendatangi Polsek. Anda bisa membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan ke petugas Anda hendak membuat surat kehilangan ijazah.

Tandatangani surat kehilangan tersebut, lalu fotokopi paling tidak 2 lembar. Untuk tahap ini, Anda perlu membawa fotokopi ijazah dan fotokopi KTP.

2. Datang ke sekolah yang menerbitkan ijazah

Selanjutnya datangi sekolah (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada). Di Tata Usaha Sekolah, jelaskan ijazah Anda hilang atau rusak, dan mintalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Pembuatan dokumen ini dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak. Siapkan: materai 6.000 sebanyak 2 buah, pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar. Selain itu, Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, dan fotokopi ijazah asli yang hilang.

Kepala Sekolah nantinya akan menandatangani SKPI di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3×4 ditempel pada dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri pada bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.

3. Datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000, 2 buah dan pas foto 3×4 dan 2 lembar pada tahap ini. Pada bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus pejabat dari Dinas Pendidikan tandatangani.

Adapun syarat-syaratnya antara lain:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan dengan materai 6.000) dan bukti fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, prosesnya bisa rampung 1 hari. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, Disdik bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

4. Simpan SKPI

Simpan baik-baik SKPI, jangan lupa fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang. Demikian ulasan cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News