Ini Dia Informasi Biaya Haji 2023

Ibadah haji

HALOJABAR.COM– Komisi VIII DPR serta Kemenag RI telah sama-sama menyepakati penetapan biaya haji tahun 2023. Dalam kesepakatan tersebut jemaah harus membayar biaya sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Adapun, besaran diatas terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3%).

Biaya Perjalanan ini mencakupi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji.

Lalu kemudian sisa biaya sebesar Rp 40.237.937 (44,7%) diperuntukkan sebagai nilai manfaat (optimalisasi) per Jemaah yang akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sejatinya, biaya diatas ditetapkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada Rabu (15/2/2023).

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Panja di Kantor DPR-RI Senayan, Jakarta.

Kemudian dilansir dari kemenkopmk.go.id, sebelumnya pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Selanjutnya, Yaqut menerangkan, BPKH memiliki saldo Rp15 triliun, hasil dari pengelolaan tahun 2020 dan 2021. Saat itu tidak ada penyelenggaraan ibadah haji.

Pada 2022, saldo diatas sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya hingga hampir Rp2 triliun.

Sedangkan di tahun 2023, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, saldo yang ada sebelumnya juga akan terambil hampir Rp2 triliun. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News