Ragam  

Ini Dia Ragam Prosesi Pernikahan Adat Sunda yang Sudah Mulai Dilupakan

Begini Cara dan Syarat Ajukan Nikah Gratis di KUA
Ilustrasi pernikahan (pixabay)

HALOJABAR.COM– Suku Sunda merupakan salah satu suku di Indonesia yang memiliki keragaman dalam segala aspek, mulai dari wilayah, kekayaan budaya, bahasa, hingga tradisi.

Keberagaman budaya dan adat istiadat suku Sunda tergambar dalam banyak aspek, mulai dari kesenian seperti tari dan lagu, busana, kuliner, bahkan adat dalam acara pernikahan.

Sunda, adalah salah satu dari banyak suku yang ada di Indonesia. Suku Sunda memiliki banyak keragaman yang menjadikannya sebagai karakter dan juga ciri khas yang unik dan menarik, terutama adat pernikahan yang sudah turun menurun dari nenek moyang suku ini.

Seperti dilansir dari Akurat.co, ini dia adat pernikahan Sunda yang sangat populer pada jaman dahulu, dan mungkin saat ini sedikit tergeser dengan acara pernikahan bergaya modern.

Berikut Ragam Pernikahan Adat Sunda

1. Neundeun Omong

Neundeun omong atau menyimpan janji, adalah adat pertama dalam rentetan acara pernikahan di suku Sunda. Diawali dengan pria datang ke rumah wanita dan bertemu orang tuanya, lalu mengungkapkan niatnya untuk melamar sang wanita.

2. Narosan

Proses selanjutnya adalah proses lamaran yang dikenal dengan narosan. Dalam proses ini pria membawakan cincin belah rotan atau biasanya disebut meneng sebagai tanda ikatan.

3. Nyandakeun / Seserahan

Nyandakeun atau seserahan dapat dilakukan sehari hingga seminggu sebelum pernikahan. Barang-barang yang diberikan biasnaya berupa perabotan rumah tangga, makanan, uang, pakaian, dan sebagainya. Pihak wanita juga membalas nyandakeun ini dengan memberikan seserahan kepada pihak pria.

4. Ngebakan

Jelang pernikahan, proses ngebakan atau siraman akan berlangsung, dimana kedua calon mempelai melakukan prosesi ngebakan diri di rumah masing-masing.

umumnya, prosesi siraman diawali dengan pengajian untuk membersihkan diri secara lahir dan batin. Kemudian dilanjutkan dengan serangkaian prosesi yang mencakup;

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News