Jadi Banyak Channel, Ini Cara Mudah Setting Set Top Box di Rumah

Set Top Box atau STB
Mudah, ternyata ini cara setting Set Top Box (STB) di rumah. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

HALOJABAR.COM – Cara setting set top box agar banyak channel ini wajib diketahui.

Supaya bisa menonton siaran TV digital, masyarakat tak harus membeli perangkat TV digital baru yaitu set top box atau STB.

Perangkat ini dibekali fitur DVB-T2 yang dapat menangkap sinyal digital.

Lalu, mengonversinya agar dapat diterima TV analog biasa atau TV non-digital. Sehingga, dengan fitur DVB-T2 yang tersedia dalam Digital TV Box, masyarakat tetap bisa nonton siaran TV digital meski hanya menggunakan TV non-digital.

Digital TV Box saat ini cukup banyak tersedia di beberapa marketplace seperti Shopee dan Tokopedia, dengan harga mulai Rp 100.000-an.

Berikut Langkah-langkahnya;

  1. Setelah jaringan antena, STB, dan TV telah terhubung semua, mulai sambungkan STB dengan daya.
  2. Kemudian, nyalakan STB dan TV analog.
  3. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV dan bakal muncul menu pengaturan STB.
  4. Setelah pengaturan menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
  5. Di opsi ini, pada beberapa STB, terkadang terdapat pengaturan kode pos.
  6. Bila pengaturan itu tersedia, silakan isi kode pos sesuai wilayah domisili.
  7. Kemudian, silakan tekan opsi “Pencarian Otomatis”.
  8. STB akan secara otomatis mencari sinyal siaran TV digital yang tersedia di sekitar wilayah domisili.
  9. Saat proses pemindaian selesai, siaran TV digital dari berbagai channel bakal segera bisa dinikmati.
  10. Cukup mudah bukan cara setting Set Top Box di TV analog biasa dan mencari sinyalnya?
  11. Sebagai informasi tambahan, tiap Digital TV Box kadang memiliki pengaturan yang berbeda. Penjelasan
  12. pengaturan yang lebih spesifik juga bisa dibaca di buku panduan perangkat. Demikianlah penjelasan seputar langkah-langkah pemasangan Set Top Box TV digital di TV analog biasa, mulai dari pengaturan perangkat hingga pencarian sinyalnya, semoga bermanfaat.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News