“bjb

Jadi Pemeran Film Birahi Muda, Model Seksi Meli 3GP juga Terseret Kasus Pornografi Rumah Produksi Kelas Bintang di Jaksel

Amelia atau Meli 3GP pemeran Birahi Muda garapan PH Kelas Bintang.

HALOJABAR.COM – Selain Siskaeee dan Virly Virginia yang tersandung kasus pornografi karena menjadi pemeran film porno Keramat Tunggak garapan Rumah Produksi Kelas Bintang, model seksi Amelis atau lebih dikenal dengan nama Meli 3GP pun ikut terseret.

Meli 3GP menjadi salah satu talent rumah Produksi Kelas Bintang yang beralamat di Jakarta Selatan yang baru saja digerebek oleh Polda Metro Jaya.

Meli 3GP menjadi salah satu pemeran di film porno berjudul Birahi Muda yang diproduksi oleh Kelas Bintang. Kini, namanya pun menjadi sorotan seperti Siskaeee dan Virly Virginia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para pemeran film garapan Kelas Bintang sedikitnya ada 17 orang yang terdiri dari 12 wanita dan 5 pria.

Dari ke-12 wanita pemeran film di Kelas Bintang, Meli 3GP salah satunya. Dia dikabarkan dipanggil oleh tim penyidik Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut penangkapan bos Kelas Bintang.

“Salah satu film yang dihasilkan rumah produksi tersebut, judul film dimaksud (Birahi Muda) semua pemerannya kami akan panggil,” ujar dia kepada wartawan baru baru ini.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut, sebanyak 12 pemeran wanita dikabarkan terlibat sebagai pemeran film dewasa, yakni VV, CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB, dan diduga Siskaeee. Serta satu pemeran berinisial SE yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya juga sebagai sekretaris rumah produksi.

Sedangkan untuk lima pria yang berperan dalam film dewasa rumah produksi itu yakni berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yakni berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser. Adapun untuk tersangka JAAS berperan sebagai kameramen dalam pembuatan film dewasa.

Sementara tiga tersangka tersangka lainnya yakni AIS sebagai sebagai editor, tersangkanya AT sebagai sound engineering, serta tersangka wanita SE.

Seluruh tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News