Kartu Prakerja 2023 Diperluas, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja 2023 Diperluas, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Foto Ilustrasi Kartu Prakerja - istimewa-dok. BI

HALOJABAR.COM- Syarat peserta yang bisa ikut Kartu Prakerja diperluas di tahun 2023, apa saja?

Program kartu prakerja dipastikan berlanjut di tahun 2023 dengan skema normal, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang berskema semi bantuan sosial (bansos).

Di tahun 2023 ini, syarat peserta yang bisa ikut program kartu prakerja diperluas, dengan tidak ada lagi batasan peserta.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja 2023 Dapat Rp4,2 Juta, Penerima Bansos Bisa Daftar

Program ini juga dibuka untuk penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Selengkapnya, berikut sejumlah syarat daftar program kartu prakerja 2023:

1. WNI berusia minimal 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal adalah 2 NIK dalam 1 kartu keluarga (KK)

6. Penerima bantuan sosial (bansos) dari kementerian atau lembaga lain boleh mendaftar.

Kartu prakerja tahun 2023 hanya menyasar 1 juta peserta seiring dengan perubahan dari skema semi bantuan sosial (bansos) ke skema normal. Nah, karena perubahan ini anggaran yang dibutuhkan di tahun 2023 berubah menjadi sebesar Rp4,37 triliun.

Namun, jumlah itu menyusut dibandingkan realisasi di 2022 sebanyak 4,98 juta peserta dengan anggaran mencapai Rp17,84 triliun atau terserap 99,12 persen dari anggaran yang disediakan sebesar Rp18 triliun.

Kini peserta kartu prakerja bisa mendapat nilai bantuan yang lebih besar dari sebelumnya yaitu Rp4,2 juta per individu dari tahun-tahun sebelumnya Rp 3,5 juta per individu.

Hanya saja pada skema normal ini, biaya pelatihan menjadi lebih tinggi ketimbang insentifnya. Nilai bantuan terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Dilansir laman indonesiabaik, berbeda dari skema semi bansos sebelumnya, di mana peserta mendapat biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif setelah pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp600.000 per bulan), dan insentif survei sebesar Rp150.000.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News