Kasus Pemerkosaan Santriwati, Belasan Korban Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati

Yudi Kurnia, kuasa hukum belasan santriwati korban perkosaan herry wirawan

HALOJABAR.com – BANDUNG – Belasan santriwati, korban pemerkosaan oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School Herry Wirawan menuntut pelaku dihukum mati.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum belasan santriwati, Yudi Kurnia, disela sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

“Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati,” tegas Yudi.

Menurut Yudi, Herry layak dihukum mati sesuai dengan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua. Aturan tersebut, kata Yudi, mengatur hukuman mati, termasuk hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan terhadap anak-anak.

“Sementara jaksa menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. Dalam perubahan kesatu gak ada hukuman mati atau kebiri,” jelasnya.

“Hanya ancaman 15 tahun dan di dalam Pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, jadi ancaman hukumannya 20 tahun,” sambung Yudi.

Baca juga: 

Kasus Pemerkosa 12 Santriwati Herry Wirawan, Jaksa Pertimbangkan Hukuman Mati dan Kebiri

Kasus Perkosaan 12 Santriwati di Bandung, Jokowi Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Dia pun berharap, jaksa penuntut umum (JPU) mengubah tuntutannya dengan menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua, agar tuntutan para korban dapat dikabulkan.

“Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu,” katanya.

Lebih lanjut Yudi pun menyinggung dugaan keterlibatan istri Herry dalam menutupi kasus pemerkosaan hingga korban melahirkan anak. Bahkan, Yudi pun menuding adanya sindikat dalam kasus yang menyedot perhatian besar masyarakat ini.

“Saya curiga dengan istrinya terdakwa. Istrinya pelaku tahu mereka hamil ada dua anak, tapi kok tidak melapor. Ini harus diperkarakan. Mungkin ini ada sindikat, dia tahu tapi ada pembiaran,” kata Yudi.

Tidak hanya itu, tambah Herry, perekrutan para korban juga patut dicurigai. Pasalnya perekrutan korban dilakukan oleh orang yang juga bagian dari keluarga Herry.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News