Kenali Hukum Mewakilkan Kurban pada Panitia, dan Pembagiannya

Hewan kurban (pixabay)

HALOJABAR.COM– Umat Muslim di seluruh dunia akan menghadapi hari raya Idul Adha 1444 Hijriah. Salah satu sunah yang dianjurkan adalah menyembelih hewan kurban bagi yang mampu.

Adapun penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Idul Adha yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik 3 hari setelahnya yaitu tangga 11-13 Dzulhijjah.

Pelaksanaan Kurban menurut sejarah berasal dari kisah Nabi Ibrahim AS yang menerima ujian untuk menyembelih anaknya yaitu Nabi Ismail AS. Ketakwaan Nabi Ibrahim membuatnya mengikuti perintah Allah SWT.

Akan tetapi, saat Nabi Ismail hendak disembelih, muncul malaikat Jibril membawa seekor domba yang gagah untuk menggantikan Nabi Ismail.

Saat ini model kepanitiaan kurban sangat bermanfaat, mulai dari proses pencarian peserta qurban, pembelian hewan qurban, penyembelihan, dan distribusi daging qurban.

Hal ini karena jika dikelola secara personal, pendistribusian daging kurban mungkin tidak merata dan tidak tepat sasaran.

Namun bagaimana hukumnya bila penyembelihan hewan qurban tersebut diserahkan semuanya kepada panitia?

Dilansir dari muslim.or.id, terdapat hadis dari Ali bin Abi Tholib yang diriwayatkan oleh Bukhari, mengenai hukum mewakilkan dalam pengurusan kurban, pembagian daging kurban, juga dalam menyedekahkan.

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News