Keppres Resmi Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Dibuka 8-12 Juni 2023

rencana perjalanan haji 2023
Ilustrasi jemaah haji - Kemenag

HALOJABAR.COM- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan telah terbit.

Regulasi diatur dalam Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Dengan terbitnya Keppres, Saiful Mujab mengatakan, pelunasan untuk kuota tambahan akan dibuka selama 3 hari, yakni mulai tanggal 8 -12 Juni 2023.

Tahun ini, Indonesia mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini 229.000 jemaah.

Baca Juga: Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 22 Jemaah Haji Meninggal di Makkah dan Madinah

Kementerian Agama sendiri telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467/ 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Di dalamnya diatur bahwa, kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.

Untuk haji khusus, kuota tambahan terdiri dari 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Kuota haji reguler tambahan, lanjut Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.

Selain itu jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan dan jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan. Dalam pelunasan, juga dibuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan.

“Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” katanya. Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News