Ragam  

Ketahui, Ini Alasan Mengapa SIM Wajib Diperpanjang

Ketahui, Ini Alasan Mengapa SIM Wajib Diperpanjang
ILUSTRASI: Surat Izin Mengemudi (SIM) (Polri)

HALOJABAR.COM– SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti legalitas seseorang untuk dapat berkendara di jalan. Maka dari itu, setiap orang yang berkendara berkewajiban memiliki SIM.

Kepemilikan SIM diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.

“Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
2. Surat Izin Mengemudi;
3. bukti lulus uji berkala; dan/atau
4. tanda bukti lain yang sah,” begitu bunyi pasalnya.

SIM tak berlaku seumur hidup. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Kalaupun telat melakukan perpanjangan maka harus mengulangi pembuatan SIM dari awal.

Tapi mengapa SIM harus diperpanjang? Pihak kepolisian menyebut bahwa perpanjangan SIM dilakukan guna mengetahui kompetensi pengendara itu sendiri.

Bagi kamu yang berkendara namun tak memiliki SIM, dalam Pasal 288 disebutkan akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Proses perpanjang SIM pun mudah dilakukan asal sudah memenuhi semua persyaratan. Terlebih kini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut ini Halojabar.com telah merangkum persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat kamu siapkan:

1. Dokumen Pendukung

SIM lama

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Hasil RIKKES Jasmani

Hasil tes psikologi

Pas foto

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

2. Syarat Pas Foto

Harus pas foto, bukan foto selfie dengan kamera depan

Foto yang diunggah berlatar belakang biru

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News