Ketentuan dan Kriteria Hewan Kurban menurut Syariat Islam

Ilustrasi domba untuk kurban /sledgirlmt/PIXABAY

HALO JABAR.COM – Masyarakat muslim akan menghadapi hari raya Idul Adha 1444 Hijriah. Salah satu sunah yang dianjurkan adalah menyembelih hewan kurban bagi yang mampu.

Adapun penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Idul Adha yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik 3 hari setelahnya yaitu tangga 11-13 Dzulhijjah.

Pelaksanaan Kurban menurut sejarah berasal dari kisah Nabi Ibrahim AS yang menerima ujian untuk menyembelih anaknya yaitu Nabi Ismail AS. Ketakwaan Nabi Ibrahim membuatnya mengikuti perintah Allah SWT.

Akan tetapi, saat Nabi Ismail hendak disembelih, muncul malaikat Jibril membawa seekor domba yang gagah untuk menggantikan Nabi Ismail.

Melansir NU Online, dalam pelaksanannya, penyembelihan hewan kurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.

Udhiyyah atau berkurban termasuk salah satu syi’ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia adalah syi’ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.

Makna dari ibadah kurban, selain sebagai bentuk ketaatan hamba terhadap sang pencipta, dan mendapatkan keridhaan-nya, juga sebagai rasa empati dan simpati untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Idul Adha.

Karena itu, daging kurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin.

Kriteria Hewan yang bisa di kurbankan

Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News