“bjb

Langgar Aturan, Puluhan APS di Lembang Ditertibkan Petugas Satpol PP dan Bawaslu

Petugas Satpol PP dan Bawaslu KBB melakukan penertiban APS milik caleg dan parpol di wilayah Lembang karena dianggap melanggar aturan dikarenakan belum masuk tahap kampanye, Senin 20 November 2023. (Foto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COMPetugas gabungan dari Satpol PP didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tersebar di wilayah Lembang.

Pada penertiban kali ini petugas menyisir baliho maupun spanduk partai politik (parpol) dan caleg di jalan protokol Lembang. Seperti dari Jalan Kolonel Masturi, Jalan Raya Lembang hingga Jalan Tangkuban Parahu.

Ketua Panwascam Lembang, Cecep Hariadi mengatakan, baliho dan spanduk yang ditertibkan karena mengandung unsur kampanye. Di dalamnya memuat dan tertulis visi-misi, program, serta ajakan untuk mencoblos.

“Ada puluhan APS yang sudah ditertibkan mulai dari Jalan Kolonel Masturi serta jalur protokol di Kecamatan Lembang, karena sekarang belum masanya kampanye,” ucap Cecep di sela-sela kegiatan, Senin 20 November 2023.

BACA JUGAAngka Partisipasi Pemilih di Wilayah Pedesaan Masih Minim, KPU KBB Lakukan Strategi Ini

Berdasarkan pemantauan beberapa baliho dan spanduk yang ditertibkan terlihat semrawut dan asal pasang. Bahkan sejumlah APS terlihat rusak serta sobek sudah tidak utuh lagi karena terlepas dari bingkai kayu sehingga cukup membahayakan pengguna jalan raya jika roboh ke jalan.

Sebelum dilakukan penertiban ini, Bawaslu KBB juga sudah meminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan APS secara mandiri sebelum tanggal 20 November 2023. Jika melampaui batas waktu tersebut, maka akan langsung ditindak Satpol PP.

Cecep menerangkan, alat peraga yang memuat unsur kampanye ditempat terlarang dianggap menyalahi aturan karena belum diperbolehkan sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang hingga 10 Februari 2024.

“Rencananya penertiban akan dilaksanakan dengan menyisir jalan-jalan protokol, karena yang berbau kampanye sesuai aturan tidak boleh,” tegasnya. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News