Lebaran 2023 : MUI Larang Jual Beli Uang Baru di Jalanan

dana insentif guru pai non asn lebaran 2024
Ilustrasi - dana insentif. (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Lebaran 2023 : MUI Larang Jual Beli Uang Baru di Jalanan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyampaikan penukaran uang tunai baru hanya boleh dilakukan sebatas menukar dan tidak boleh bersifat jual beli.

Alasannya kerena uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas yang harus diperjualbelikan, sehingga nilainya pun harus setara.

“Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp1.000 harus dibeli Rp1.200,” kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Restoran All You Can Eat di Bandung, Cocok untuk Berbuka Puasa

Apabila penukaran uang itu dilakukan dengan sifat jual beli, maka menurutnya, hal itu menyimpang dari fungsi utama uang.

Untuk itu, ia pun meminta kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan lainnya.

“Jadi kalau ditukar di BI, ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Bank Indonesia Perwakilan Jabar menyatakan telah menyediakan 800 titik penukaran uang tunai baru di Jabar.

Baca Juga: Ternyata Ini Sejarah dan Asal-Usul Tradisi Beli Baju Bedug atau Baju Lebaran

Khusus untuk Bandung Raya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan terpadu penukaran uang di halaman Kantor BI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung.

Pada layanan terpadu itu, BI bekerjasama dengan 14 bank untuk menyediakan layanan penukaran uang. Maksimal, setiap orangnya bisa menukarkan uang senilai Rp3,8 juta.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News