Mau Daftar Haji? Begini Caranya

Jemaah Haji Kembali Diingatkan untuk Tidak Selfie Berlebihan di Masjidil Haram
Informasi ibadah haji (pixabay)

HALOJABAR.COM- Bagi masyarakat yang hendak pergi haji, berikut ini adalah persyaratan daftar haji tahun 2023 lengkap dengan tatacaranya.

Adapun, Informasi syarat dan cara daftar haji ini termuat dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.

Persyaratan Daftar Haji 2023

1. Pastikan Sudah Buka Tabungan Haji dan Divalidasi Pihak Bank (seluruh Bank Syariah: BSI, Bank Jatim, Panin Syariah, Mega Syariah, CIMB Syariah dll);

2. Fotocopy KTP sebanyak 6 Ibr (Kertas A4) untuk jama’ah yg belum memiliki KTP bisa melampirkan KIA (Kartu Identitas Anak);

3. Fotocopy KK sebanyak 2 Ibr (kertas A4);
Fotocopy Akte.Kelahiran/ Akte Nikah/ Ijazah sebanyak 2lbr (Kertas A4);

4. Fotocopy rekening haji sebanyak 2 Ibr;

5. Cek golongan darah jika belum mengetahui;

6. 2 Map di koperasi Kemenag sesuai dengan Bank.

Lalu, seperti dilansir dari berbagai sumber, Setelah semua persyaratan daftar haji 2023 siap, lanjutkan untuk mendaftar haji sesuai dengan sesuai ketentuan.

Cara Daftar Haji 2023

1. Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili.

2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi syarat daftar haji yang diterbitkan oleh Kemenag RI

3. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili

4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH

5. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar yang ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan ketentuan berikut:
– lembar pertama bermeterai cukup untuk calon jemaah haji
– lembar kedua untuk BPS BPIH
– lembar ketiga untuk Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
– lembar keempat untuk Kantor Kemenag Provinsi
– lembar kelima untuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News