Membuat Akta Kelahiran Orang Dewasa, Begini Caranya

cara dan syarat membuat akta kelahiran orang dewasa
Ilustrasi/Ist

KOTA BANDUNG, HALO JABAR – Peran akta kelahiran sangat penting sebagai pengurusan administrasi kependudukan. Bagi orang dewasa yang belum memilikinya, sebaiknya segera mengurus untuk membuatnya.

Berikut ini ada informasi seputar cara membuatnya, beserta persyaratan.

Cara membuat akta kelahiran orang dewasa:

Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk membuat akta kelahiran orang dewasa, dikutip dari laman indonesiabaik:

1. Mengisi Formulir F-2 01

2. Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga

3. Tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW

4. Fotokopi surat keterangan kelahiran:

  • Dari rumah sakit/puskesmas/faslilitas kesehatan/doktek/bidan
  • atau dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang
  • atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain
  • atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan 2 orang saksi

5. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi.

Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, Anda bisa langsung mengurus pembuatan akta kelahiran ke kantor Disdukcapil kota/kabupaten. Berikut ini cara membuatnya:

– Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan

– Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir

– Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket

– Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.

Selain mengurus secara offline, cara membuat akta kelahiran orang dewasa juga bisa secara online, tergantung dari layanan Dukcapil di dekat domisili. (ysf)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News