“bjb
Ragam  

Membuat Kartu Kuning di Purworejo, Begini Caranya

Membuat Kartu Kuning di Purworejo, Begini Caranya
Ilustrasi: Pelayanan Kartu Kuning (AK-1) Dinperinaker Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Dinperintransnaker Purworejo)

HALOJABAR.COM- Berikut cara membuat kartu kuning di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Kartu kuning atau AK-1 (Antar Kerja) adalah kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota/kabupaten, yang merupakan salah satu persyaratan pendukung untuk melamar pekerjaan.

Kartu AK 1 dikeluarkan oleh Disnaker di daerah masing-masing pencari kerja. Artinya, kartu kuning hanya bisa dibuat di daerah asal sesuai KTP, juga dengan tujuan agar pemerintah bisa mendata para pencari kerja.

Meski bernama kartu kuning, fisik AK-1 berwarna putih. Di dalamnya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data kelulusan pendidikan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker Pemalang

Untuk membuat kartu kuning di Kabupaten Purworejo, berikut persyaratan dan langkah-langkahnya, dikutip dari website Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinpertransnaker) Kabupaten Purworejo.

Cara Membuat Kartu Kuning di Purworejo

Untuk membuat Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) di Dinpertransnaker Kabupaten Purworejo bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui layanan pembuatan AK-1 yang dapat diakses secara langsung melalui Web: https://karirhub.kemnaker.go.id/

Pencari kerja hanya perlu membuat akun dengan mengupload foto profil, ijazah terakhir, mengisi identitas diri maupun data data lain yang dibutuhkan.

Sementara pencetakan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) dapat dilakukan di Kantor Dinpertransnaker Purworejo dengan waktu pelayanan setiap hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.30 dan Jumat pukul 08.00-14.00.

Pelayanan AK-1 tidak dipungut biaya alias gratis.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News