Mengenal Hukum Jual Beli Secara Kredit Menurut Islam

Hukum jual beli kredit menurut pandangan Islam (pixabay)

HALOJABAR.COM– Semua bentuk jual beli asal memenuhi syariat Islam tentunya boleh dilakukan menurut Islam. Ini sama halnya dengan jual beli kredit, bertempo, yang sama-sama diperbolehkan oleh syariat.

Banyak muslim yang tidak memahami, lalu beranggapan bahwa jual beli kredit adalah sama dengan riba. Namun hal ini tidak seperti yang ada pada syariat Islam.

Bahkan, penyerupaan jual beli secara kredit pernah juga dilakukan oleh orang-orang kafir jahiliyah pada masa kenabian Muhammad. Lantas, hal itu dibantah oleh Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 275.

Adapun isi ayat tersebut berupa ancaman bahwa orang-orang yang menyerupakan antara keuntungan jual beli yang diperoleh secara kredit dengan keuntungan yang didapat dari riba.

“Kelak ia akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan seperti orang yang gila”

“Tempat kembali orang yang demikian itu
adalah neraka, sebagai seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Al-Baqarah 275)

Kita ketahui, Allah sangat memperhatikan kehidupan niaga. Ini terlihat dari ancaman bagi kaum yang hendak mengaburkan pandangan antara jual beli dan riba.

Dilansir dari NU Online, jika dilihat sekilas memang antara keduanya, yakni praktik jual beli dan riba seperti sama. Letak perbedaan utamanya adalah pada proses akad yang dipergunakan dan praktiknya.

Bisa saja Allah SWT memberikan penekanan khusus terhadap jual beli ini di dalam Al-Qur’an karena sebagian besar kebutuhan manusia dipenuhi dengan kredit.

Lantas, jual beli kredit dalam istilah fiqih disebut dengan بيع تقسيط (dibaca: bai‘ taqsîth). Adapun jual beli dengan bertempo disebut dengan istilah بيع بالثمن الآجل (dibaca: bai’ bi al-tsamani al-âjil).

Sejatinya, jual beli bertempo atau taqsîth yang disertai dengan uang muka, disebut dengan istilah بيع عربان (dibaca: bai’ urbân). Ketiga-tiganya merupakan jual beli dengan harga tidak tunai.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News