Mengenal Jenis Zakat Hasil Usaha Kontemporer

Zakat hasil usaha kontemporer (pixabay)

HALOJABAR.COM– Zakat itu diambil dari semua harta yang dimiliki, meskipun kemudian sunah Nabi mengemukakan rincian jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Imam Nawawi berkata: “Nabi hanya mewajibkan zakat atas harta yang berkembang dan di investasikan”.

Yang dimaksud harta atau kekayaan adalah segala sesuatu yang dimiliki (disimpan, dihimpun, dikuasai) dan dapat diambil manfaatnya sesuai dengan kebiasaannya.

Seperti dilansir dari berbagai sumber, harta yang wajib dizakati menurut para ulama fikih harus memenuhi beberapa syarat. Berikut ulasannya.

– Milik penuh (Milku at-taam)
– Berkembang ( An-namaa’)
– Cukup nisab
– Lebih dari kebutuhan (Al-hajjah al-ashliyyah)
– Bebas dari hutang
– Cukup satu tahun (Al-haul)

Lalu, dari beberapa ketentuan tersebut, para ulama fikih mengkategorikan jenis harta yang wajib dizakati (al-amwal az-zakawiyah) kepada lima kategori.

1. Binatang ternak

– Unta
– Kambing
– Lembu

2. Uang
3. emas
4. Perak
5. Hasil pertanian dan buah-buahan

Adapun pemerintah juga mengatur tentang ini, dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kategori harta yang dikenai zakat adalah:

1. Emas, perak dan uang
2. Perdagangan dan perusahaan
3. Hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan
4. Hasil pertambangan
5. Hasil peternakan
6. Hasil pendapatan dan jasa
7. Rikaz ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News