Mudik Lebaran 2023, Kantor Polisi di Kabupaten Bandung dapat Dijadikan Tempat Penitipan Kendaraan

kantor kepolisian
Ilustrasi - Kantor Polsek di Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.COM – Seluruh kantor kepolisian di Kabupaten Bandung dapat dijadikan tempat penitipan kendaraan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik Lebaran 2023.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar bisa menitipkan kendaraan miliknya di polres atau polsek-polsek,” katanya di Bandung, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu 16 April 2023.

Baca Juga: Peserta Program Mudik Gratis Pemprov Jabar Mulai Diberangkatkan

Menurut dia, kendaraan yang ditinggalkan oleh warga yang mudik lebih baik dititipkan di kantor kepolisian ketimbang disimpan di rumah.

Ia mengatakan tidak ada ketentuan bagi spesifikasi kendaraan yang bisa dititipkan, sehingga semua jenis kendaraan warga bisa dititipkan di kantor polisi yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.

Dia pun memastikan di setiap kantor polisi itu akan ada personel yang berjaga mengamankan, dengan kantor kepolisian di Kabupaten Bandung berjumlah 27 terdiri dari 26 kantor polsek di berbagai kecamatan dan satu kantor Polresta Bandung.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Bengkel Motor di Bandung, Service sebelum Mudik Lebaran

“Boleh di kantor polsek, juga lebih aman di kantor Polresta Bandung,” katanya lagi.

Dia juga mengimbau masyarakat yang hendak mudik agar lebih teliti sebelum meninggalkan rumah, sebab dengan begitu, masyarakat bisa meninggalkan rumah dalam keadaan yang aman.

“Masyarakat jangan lupa seperti mencabut cok kabel listrik atau gas supaya jadi aman ketika mudik ke kampung halaman,” katanya.

Kusworo juga menjelaskan Polresta Bandung telah menerjunkan 955 personel untuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Selain itu, juga ada personel dari instansi lain yang dilibatkan, sehingga totalnya berjumlah sekitar 1.500 personel gabungan.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News