Naik BTS Teman Bus, Pelajar hingga Lansia akan Dikenakan Tarif Khusus

Kemenhub Siapkan Tarif khusus BTS Teman Bus Bagi Pelajar hingga Lansia
Ilustrasi: Kemenhub akan memberlakukan tarif khusus BTS Teman Bus bagi pelajar hingga Lansia di 10 Kota, salah satunya Bandung. (Ist/infopublik)

HALOJABAR.COM- Tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota, akan diberlakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub dalam waktu dekat.

Direktur Angkutan Jalan Suharto melalui keterangan resminya menjelaskan terkait perubahan tarif yang akan diterapkan adalah untuk 3 golongan khusus pada layanan angkutan perkotaan BTS di 10 kota.

Ketiga golongan khusus tersebut yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas. Adapun ke-10 kota yang dimaksud adalah Bandung, Solo, Surabaya, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

Suharto mengatakan, tarif khusus tersebut akan berlaku dalam waktu dekat. Kebijakan pemberlakuan tarif khusus telah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.

“Saat ini kami tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut. Oleh karena itu saat ini kami sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus,” jelas Suharto dalam keterangan resminya, dikutip Selasa 6 Juni 2023.

Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 tahun 2023 di mana tarif berkisar antara Rp3.600 hingga Rp6.200.

“Tarif untuk 3 golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga 2 kali, subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 tahun 2023, dan subsidi berikutnya diberikan kepada 3 golongan khusus. Tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” ucap Suharto.

Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini, pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan 2 cara, yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News