Pakai Jasa Kursi Roda Ilegal, Jemaah Haji Lansia Dihentikan Penjaga Masjidil Haram

Petugas penyedia jasa sewa kursi roda di Masjidil Haram
Petugas penyedia jasa sewa kursi roda di Masjidil Haram (Foto: Kemenag)

HALOJABAR,.COM- Lebih 18.500 jemaah haji Indonesia sudah tiba di Makkah Al-Mukarramah, untuk selanjutnya melaksanakan umrah wajib atau umrah kedatangan di Masjidil Haram.

Sebagian dari jemaah yang telah tiba di Makkah Al-Mukarramah ada yang membutuhkan kursi roda saat menjalankan umrah.

Dikatakan Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Khalilurrahman, ada sewa kursi roda dan skuter di Masjidil Haram.

Ia mengimbau jemaah yang membutuhkan kursi roda saat akan tawaf dan atau sa’i untuk menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram.

Mereka mengenakan seragam rompi dan beroperasi di areal Masjidil Haram.

Baca Juga: Tarif Sewa Skuter dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Saat Tawaf dan Sai

Imbauan ini menyusul adanya kejadian 4 jemaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil Haram karena jasa pendorongnya ilegal ketika sedang tawaf, Minggu (4/6/2023).

Tiba-tiba, ada penjaga Masjidil Haram yang mendatangi 4 jemaah lansia asal Embarkasi Jakarta Pondok Gede. Sementara 4 pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya langsung kabur meninggalkan jemaah. Akibatnya, keempat jemaah itu terdiam di atas kursi roda di lintasan thawaf.

Petugas haji dari pelindungan jemaah kemudian berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram. Dari sana diketahui jika jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal. Keempat jemaah itu pun diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram.

Khalilurahman menambahkan, jemaah bisa bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik jika kebingungan.

”Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” tandasnya. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News