Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Layak Dihukum Mati, Begini Alasannya

herry wirawan layak dihukum mati
Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung

BANDUNG, HALOJABAR.com –  Oknum guru Herry Wirawan layak dihukum mati akibat perbuatan bejatnya yang memperkosa besalan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, Herry Wirawan layak dijerat Pasal 81 ayat 5. Pasalnya, korban pemerkosaan Herry jumlahnya lebih dari satu orang.

Selain itu, perbuatan Herry yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa itu telah menimbulkan gangguan kejiwaan yang dialami korban-korbannya. Terlebih, sebagai tenaga pendidik, Herry seharusnya mengayomi santriwatinya.

“Jadi kalau di Pasal 81 itu sudah lebih dari satu kali menimbulkan gangguan kejiwaan itu sudah, jadi sudah mencukupi untuk dihukum seumur hidup atau mati. Jadi itu sudah terpenuhi semua dan dia orang yang mengayomi seharusnya,” tegas Ledia saat ditemui di kawasan Jalan Gandapura, Kota Bandung, Kamis (23/11/2021).

Baca juga: Tragis! Herry Wirawan Perkosa Santrinya Hingga Empat Kali di Ruangan Tertutup dan Terkunci

Adapun pasal tersebut, lanjut Ledia, merujuk kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ledia kembali menegaskan, Herry layak dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya juga berdampak terhadap masa depan korban-korbannya. Dia menekankan, pelaku kejahatan seksual harus ditindak tegas.

Disinggung soal masa depan pendidikan korban-korban Herry, Ledia menjelaskan bahwa mereka harus didampingi guru bimbingan konseling apabila masuk ke pendidikan formal.

Pasalnya, kata Ledia, korban dikhawatirkan akan bergesekan dengan teman sebayanya. Korban juga sebaiknya diberi pilihan, apakah bakal menempuh pendidikan formal atau non-formal.

“Komisi X sedang merancang tentang psikologi, jadi meletakkan psikolog di sekolah. Kalau enggak berat loh, kasian anak-anak ini,” kata Ledia.

Baca juga:Kasus Pemerkosaan Santriwati, Belasan Korban Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News