Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Kota Bandung Meningkat Jadi 1.879.000

Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Kota Bandung Meningkat Jadi 1.879.000
Ketua KPU Kota Bandung Suharti saat memberikan penjelasan dalam kegiatan Bandung Menjawab, Kamis (25 Mei 2023. (Humas Pemkot Bandung)

HALOJABAR.COM- Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Bandung untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP), pada Pemilu 2019 lalu, tercatat jumlah daftar pemilih di Kota Bandung berkisar di angka 1.743.000, kini bertambah menjadi sekitar 1.879.000.

“Saat ini kami sedang menjalankan tahapan pemutakhiran pemilih. Seperti diketahui, ada peningkatan DPS HP dibandingkan dengan Pemilu 2019,” ujar Suharti dalam Bandung Menjawab, dikutip Kamis 25 Mei 2023.

Ia mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk aktif dan responsif melaporkan jika ada individu atau anggota keluarga yang belum terdaftar menjadi DPS.

Menurutnya, caranya mudah, tinggal mengecek di situs cekdptonline.kpu.go.id. Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor.

“Ketika nama kita muncul berarti kita sudah terdata sebagai pemilih. Tetapi apabila nama kita belum ada, silakan berikan tanggapan di link tersebut, atau berikan tanggapan pada petugas kami di PPS (Kelurahan), PPK (Kecamatan) atau melalui kami di KPU Kota Bandung,” tuturnya.

Selain itu, Suharti menyampaikan saat ini sudah ada 7 kawasan yang diusulkan menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.

TPS Khusus adalah tempat pemungutan suara yang diperlukan regulasi khusus, seperti di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), atau rumah sakit, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

“Ada 7 lokasi khusus yang sudah diusulkan. Antara lain: Kampus Maranatha, Politeknik Pariwisata NHI Bandung, Politeknik Manufaktur, Rutan dan Lapas Kota Bandung, serta Rumah Sakit Kota Bandung. Harapannya dengan ada TPS khusus ini, warga luar Kota Bandung yang tinggal di Bandung mendapatkan haknya untuk memilih,” sebutnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News