Pemohon SIM Wajib Scan Wajah, Calo Auto Nganggur

Ketahui, Ini Alasan Mengapa SIM Wajib Diperpanjang
ILUSTRASI: Surat Izin Mengemudi (SIM) (Polri)

HALOJABAR.COM- Bagi Anda yang akan membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), saat ini ada aturan baru yang harus Anda ikuti.

Dimana kepolisian menggunakan teknologi Scan wajah bagi para pemohon yang mengajukan pembuatan SIM.

Aturan ini sekaligus juga memberlakukan para pemohon agar melakukan pengajuan langsung tanpa melalui calo.

Teknologi Scan wajah ini sendiri sudah diterapkan pada beberapa Satpas Protype.

Fungsinya mengidentifikasi apakah benar yang mendaftar benar-benar pemohon asli atau lewat calo.

“Sudah berjalan dari e-drives pada 2019 secara bertahap, secara sudah ada di 26 lokasi Satpas prototype,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo.

Adapun salah satu kelebihan dari Satpas Prototype adalah pelayanan berbasis IT dan modern, sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat dan terpadu.

“Nantinya semua sarana prasarananya akan dilengkapi, termasuk untuk praktik berkendara sehingga mampu memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak bikin SIM baru ataupun perpanjang SIM agar tidak lewat calo.

Lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, disebutkan agar proses pembuatan SIM dan perpanjang mengikuti aturan yang ditentukan.

Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui kontak center yang disediakan.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News