Pengendara Moge Pelaku Tabrak Lari Santri di Ciamis Sudah Jadi Tersangka, Polisi Pastikan Penyidikan Dimulai

kecelakaan di lembang
Ilustrasi Tabrakan / Kecelakaan Motor. )(Foto: fsHH Pixabay)

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News