Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.***
Beranda Halo News Jawa Barat Pengendara Moge Pelaku Tabrak Lari Santri di Ciamis Sudah Jadi Tersangka, Polisi Pastikan Penyidikan Dimulai
Pengendara Moge Pelaku Tabrak Lari Santri di Ciamis Sudah Jadi Tersangka, Polisi Pastikan Penyidikan Dimulai
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
HALOJABAR.COM – Pemda Provinsi Jawa Barat terus intens mendorong percepatan reaktivasi insfrakstruktur perkeratapian di Jabar…
HALOJABAR.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjamin proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)…
HALOJABAR.COM – Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono memastikan pengerjaan akses tol kilometer (KM) 149…
Seminar ini menghadirkan pembicara, Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika; Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar,…
Ryan Wibawa menceritakan pengalamannya selama ikut kompetisi, bahwa ternyata dunia internasional masih banyak yang belum…