Penghasilan Kena Pajak Berapa? Ini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan 2023

Penghasilan Kena Pajak Berapa Ini Cara Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan 2023
Ilustrasi (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Berikut ulasan cara menghitung besaran pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan tahun 2023.

Pemerintah melalui Kemenkeu melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, dengan mengubah aturan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Baca Juga: Soal Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasan DJP

Melalui aturan ini, lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun berubah dari sebelumnya terdapat 4 lapisan PKP menjadi 5 PKP saat ini, dengan penambahan nominal besaran yang terkena pajak.

Besar Pajak Penghasilan (PPh)

Aturan lama menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yakni sebagai berikut:

  • PKP Rp50 juta dikenai tarif PPh 5 persen
  • PKP Rp50 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
  • PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen
  • PKP di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen

Adapun setelah dilakukan penyesuaian menjadi sebagai berikut:

  • PKP Rp60 juta dikenai tarif PPh 5 persen
  • PKP Rp60 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
  • PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 25 persen
  • PKP Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen
  • PKP di atas Rp5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen

Cara perhitungan PPh 21

Lantas bagaimana cara menghitungnya? Berikut cara hitung beserta simulasi perhitungannya, dilansir laman indonesiabaik.

Simulasi Perhitungan Pajak Penghasilan

Jika dilakukan simulasi penghitungan PPh 21 dengan studi kasus karyawan berpenghasilan Rp5 juta per bulan dan Rp9,5 juta per bulan, di mana karyawan tersebut masih lajang atau belum berkeluarga, maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News