HALOJABAR.COM – Berikut ulasan cara menghitung besaran pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan tahun 2023.
Pemerintah melalui Kemenkeu melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, dengan mengubah aturan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Baca Juga: Soal Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasan DJP
Melalui aturan ini, lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun berubah dari sebelumnya terdapat 4 lapisan PKP menjadi 5 PKP saat ini, dengan penambahan nominal besaran yang terkena pajak.
Besar Pajak Penghasilan (PPh)
Aturan lama menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yakni sebagai berikut:
- PKP Rp50 juta dikenai tarif PPh 5 persen
- PKP Rp50 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
- PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen
- PKP di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen
Adapun setelah dilakukan penyesuaian menjadi sebagai berikut:
- PKP Rp60 juta dikenai tarif PPh 5 persen
- PKP Rp60 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
- PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 25 persen
- PKP Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen
- PKP di atas Rp5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen
Cara perhitungan PPh 21
Lantas bagaimana cara menghitungnya? Berikut cara hitung beserta simulasi perhitungannya, dilansir laman indonesiabaik.
Simulasi Perhitungan Pajak Penghasilan
Jika dilakukan simulasi penghitungan PPh 21 dengan studi kasus karyawan berpenghasilan Rp5 juta per bulan dan Rp9,5 juta per bulan, di mana karyawan tersebut masih lajang atau belum berkeluarga, maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
Cara penghitungan PPh 21 pada dasarnya yaitu penghasilan setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kemudian, hasil pengurangan itulah yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah.
Jadi, jika Anda berpenghasilan Rp5 juta dikenakan pajak sebagai berikut:
Penghasilan Rp5 juta x 12 bulan = Rp60 juta (penghasilan setahun).
Kemudian Rp60 juta – Rp54 juta (PTKP) = Rp6 juta.
Maka yang dikenai PPh adalah Rp6 juta dengan dikenai tarif sebesar 5 persen, yakni Rp6 juta x 5 persen = Rp300.000.
Namun, jika penghasilan Rp9,5 juta per bulan, ada penghitungan perbedaan di lapisan tarif pajak:
Penghasilan Rp9,5 juta x 12 bulan = Rp114 juta (penghasilan setahun).
Kemudian Rp114 juta – Rp54 juta (PTKP) = Rp60 juta.
Maka yang dikenai PPh adalah Rp60 juta dengan dikenai hanya satu lapisan PKP yaitu 5 persen. Hitungannya, Rp60 juta x 5 persen = Rp3 juta.
Demikian cara menghitung besaran pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan 2023 beserta simulasinya. (*)