PPKM Bandung Raya dan Jabodetabek Naik ke Level 3 dengan Penyesuain Baru, Berikut Aturannya

Yes! Luhut Binsar Pandjaitan Akhirnya Kembali Bekerja, Meski Jubir Keluhkan Hal ini
Yes! Luhut Binsar Pandjaitan Akhirnya Kembali Bekerja, Meski Jubir Keluhkan Hal ini/Tangkapan layar youtube setpres

JAKARTA, HALOJABAR.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah wilayah Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya naik ke level 3 PPKM.

“Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3,” kata Menko Luhut Pandjaitan  dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Menurut Luhut penyesuaian aturan tersebut terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing.

“saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing. Bali naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat. ” kata Luhut.

Dilansir dari Antaranews.com, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu pun menjelaskan sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.

Hal itu dilakukan lantaran karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta. Meski lebih cepat menular, varian Omicron memiliki tingkat keparahan yang lebih rendah dibanding Delta.

Namun, kriteria lansia, komorbid, dan belum divaksin, memiliki risiko tinggi apabila terpapar Omicron.

Sejumlah penyesuaian yang dimaksud antara lain untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawannya telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.

Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

“Bagi anak kurang dari 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun,” kata Luhut.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News